Monday, October 3, 2011

Menhut Selidiki Oknum Penyiksa Orang Utan

Ilustrasi (Foto: warungfiksi.net)
Ilustrasi (Foto: warungfiksi.net)

DEPOK- Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, mengatakan saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap oknum yang melakukan penyiksaan orang utan.

"Hewan primata ini merupakan salah satu hewan yang dilindungi," kata Zulkifli, Senin (3/10/2011).

Menurutnya, Jika terbukti oknum tersebut mengganggu atau menyiksa orang utan akan dikenakan sanksi berupa kurungan badan selama 10 tahun berdasarkan Undang-undang No 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.

�Kami akan tindak tegas oknum pelaku yang menyiksa ataupun mengganggu keberadaan orang utan,� tandasnya.

Sementara itu Kementrian Kehutanan, kata dia, saat ini berfokus pada upaya peningkatan kesejahteraan rakyat pada kelompok masyarakat yang hidupnya tergantung pada sumberdaya hutan.
Dalam skala yang lebih luas, ujar Zulkifli, program juga ditujukan dalam upaya peningkatan kelestarian hutan dalam dan perbaikan lingkungan.

�Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam dan sekitar hutan anatara lain melalui pembangunan Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Kemsyarakatan, Hutan Desa dan Hutan Rakyat Kemitraan. Kegiatan pokok program tersebut adalah menanam dan memelihara pohon. Nantinya pohon tersebut menghasilkan kayu dan memasok kebutuhan bahan baku kayu untuk industri dan mendorong berkembangnya bisnis rakyat berbasis hutan, khususnya di pedesaan,� ungkapnya.