Tuesday, October 11, 2011

Tjahjo Kumolo Punya Pengalaman Buruk Disadap

TRIBUNNEWS.COM, SOLO - Masuknya poin kewenangan badan intelijen untuk melakukan penangkapan, penahanan dan penyadapan dalam RUU intelijen, menurut Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, Tjahjo Kumolo SH, justru menyalahi kaidah demokrasi.

Ia mengaku mempunyai pengalaman buruk pada masa lalu, mengenai mengenai tiga hal tersebut. Sayangnya, Tjahjo tidak merinci secara mendetil mengenai pengalaman buruk tersebut.

"Kita memiliki pengalaman buruk mengenai penyadapan, penangkapan dan penahanan pada masa orde baru. Fraksi PDIP, sebenarnya menyetujui pengesahan RUU intelijen tersebut, namun dengan syarat ketiga hal tersebut tidak dimasukkan dalam RUU," kata Tjahjo kepada Tribun Jogja saat berkunjung di Balai Kota Solo, Selasa (11/10/2011).

Perkembangan terakhir pembahasan RUU intelijen di kalangan wakil rakyat, katanya, memang tidak memasukkan ketiga hal tersebut. "Seharusnya sampai tahap akhir pengesahan RUU ini tidak ada perubahan mengenai tiga hal tersebut," jelasnya.

Pihaknya akan terus memperjuangkan agar ketiga hal tersebut tidak disertakan saat pengesahan menjadi undang-undang. Menurut dia, penanganan masalah intelijen di Indonesia tetap menjadi kewenangan Badan intelijen Negara (BIN) dengan mekanisme yang telah diatur.
"Aparat BIN bisa mengkoordinasikan dengan badan intelijen yang lain. Sehingga penanganan intelijen bisa terpadu," lanjutnya.

Mengenai tindakan penangkapan dan penahanan, bukan menjadi tugas BIN melainkan tugas dari aparat kepolisian. Namun dirinya menjamin, adanya undang-undang intelijen dan tidak dimasukkannya wewenang penyadapan, nantinya tidak akan bertentangan dengan undang-undang keterbukaan informasi.

"Konteks UU intelijen tersebut hanya untuk hal berkaitan dengan tindak terorisme. Jadi harus dibedakan, karena konteksnya untuk terorisme," katanya. (*)


Sumber: http://id.berita.yahoo.com/tjahjo-kumolo-punya-pengalaman-buruk-disadap-071049576.html