Thursday, September 29, 2011

Tak Manusiawi Mengungkung Hasrat Seksual Napi

wikimediacommons
wikimediacommons
JAKARTA - Milana Anggraeni, istri terpidana kasus mafia pajak Gayus Tambunan tengah hamil besar saat ini. Hal tersebut kemudian menimbulkan spekulasi di masyarakat, bagaimana Milana bisa hamil, padahal suaminya sudah selama kurang lebih 17 bulan mendekam di penjara. Jika memang itu anak Gayus, maka pertanyaan lain pun muncul, dimana mereka melakukan hubungan suami istri?

Tapi yang jelas, menyusul kabar ini, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar langsung hadir dengan gagasan lama. Dia mengaku tengah mengkaji untuk menambah fasilitas khusus di Lapas, berupa ruang untuk melakukan hubungan seks bagi para Napi yang telah berkeluarga di penjara.

Gagasan Patrialis ini menuai banyak opini, ada yang mengkritiknya sebagai gagasan yang aneh, ada yang menganggapnya hanya menjadi tambang baru pungutan liar di dalam Lapas, namun ada pula yang setuju dengan gagasan ini.

Lantas, sebenarnya seberapa penting keberadaan fasilitas ini bagi warga Lapas sendiri?

Berikut wawancara okezone dengan Psikolog Teddy Hidayat pada Rabu (13/9/2011), terkait urgensi direalisasikannya gagasan tersebut.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai gagasan Menkumham untuk menambah fasilitas ruang bercinta bagi Napi yang telah berkeluarga, di dalam Lapas?

Saya rasa gagasan ini cukup menarik, selama ini kan di dalam Lapas itu jenis kelaminnya sama, pria dikumpulkan bersama pria, wanita dengan wanita. Sementara manusia itu adalah makhluk biologis yang butuh penyaluran hasrat seksual dengan lawan jenis. Tidak manusiawi mengungkung hasrat ini. Tapi kalau menteri punya ide itu semestinya didukung bukti dari hasil penelitian yang memadai.

Seberapa mendesakkah kebutuhan Napi untuk melakukan hubungan seksual ini dipenuhi?

Secara naluriah, mereka yang sudah menikah dan berada di kisaran usia 30-40 tahun saja, rata-rata melakukan hubungan suami istri 1-2 kali dalam semingggu. Bisa dibayangkan jika mereka dipenjara, praktis aktivitas yang biasa dilakukan ini terhenti. Kalau hanya satu sampai dua bulan saja dipenjara, mungkin masih bisa menahan untuk tidak berhubungan seksual. Namun bagaimana dengan mereka yang dipenjara berpuluh-puluh tahun. Makin lama mereka akan makin bingung bagaimana menyalurkannya.

Lantas akibatnya?

Sudah menjadi rahasia umum terjadi hubungan seksual dengan sejenis, di dalam Lapas. Mengingat, memang tidak ada lawan jenis yang dikumpulkan bersama di sana. Tapi itu bukan berarti homoseksual, tapi memang keadaan saja yang memaksa demikian. Penyimpangan perilaku ini yang harus diteliti. Pemerintah tidak boleh menutup mata dengan fakta ini. Pasalnya, jika dibiarkan saja, selain tidak manusiawi, aktivitas ini juga besar resiko terhadap penularan penyakit, seperti HIV/AIDS. Di Nusakambangan kondisi ini pasti lebih parah, karena para tahanan disana rata-rata dihukum dalam jangka waktu lama, bahkan saya tahu ada yang seumur hidup. Penyediaan kondom di Lapas juga saya lihat minim. Memang dengan menyediakan kondom di Lapas kesannya melegalkan hubungan sejenis, namun hal itu lebih baik untuk mencegah penyakit menular.

Apa yang harus diperhatikan jika fasilitas ini jadi direalisasikan?

Tentunya pengaturannya harus diperhatikan dengan baik. Kalau nantinya mereka pakai harus bayar, ini harus diawasi agar tidak menjadi sumber korupsi. Lalu harus dibuat penjadwalan untuk para Napi ini, supaya adil, jangan sampai ada yang kebagian ada yang tidak. Teknisnya harus bekerja sama dengan petugas kesehatan dan psikiater yang dapat mengklasifikasikan mana Napi yang butuh segera dan mana yang belum, jadi bisa tepat pengaturan jadwalnya. Selain itu yang lebih penting adalah memastikan hanya Napi yang sudah berkeluarga yang bisa memanfaatkan fasilitas ini, tentu dengan istri sahnya. Jangan sampai disalahgunakan Napi dengan menyewa perempuan.

Sumber: http://news.okezone.com/read/2011/09/14/62/502368/tak-manusiawi-mengungkung-hasrat-seksual-napi